Pemindahan Warga Pulau Rempang di Batam: Batas Waktu Pemindahan Diperpanjang

Sebelumnya, puluhan warga dari 16 desa di Pulau Rempang, Batam, masih menolak untuk dipindahkan

Pemerintah telah mengkonfirmasi pemindahan sekitar 961 keluarga yang menempati sekitar 2.350 hektar tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, ke daerah Tanjung Banon yang masih berada di pulau yang sama. Keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi warga. Sudah pasti batas waktu pemindahan tidak akan pada tanggal 28 September 2023.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers untuk mempercepat pengembangan investasi ramah lingkungan di Rempang, di Jakarta, Senin (25/9/2023), mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, penyelesaian masalah di Rempang harus dilakukan dengan cara yang halus.

“Presiden juga mengarahkan kita untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Kemudian, pastikan hak-hak rakyat, dengan fokus pada kepentingan rakyat,” ujar Bahlil. Pertemuan di kantor BKPM tersebut digelar setelah Bahlil, bersama beberapa pejabat termasuk Wali Kota Batam/Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan Gubernur Kepulauan Riau, mengadakan pertemuan di Istana Merdeka.”

Terkait batas waktu pemindahan

Yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 28 September 2023, Bahlil memastikan bahwa akan diberikan waktu yang lebih lama. Namun, ia belum mengkonfirmasi batas waktu yang pasti untuk pengosongan lahan.

“Kami memberikan waktu lebih dari itu (hingga 28 September 2023). Namun, harus ada batasan juga. Kami sedang menghitung segalanya, mencari alternatif terbaik. Ini agar saudara-saudara kita dapat bertransisi dengan lancar, sementara upaya dari para investor juga dapat dilakukan sesuai rencana,” kata Bahlil.

Bahlil menyatakan bahwa ada lahan seluas 500 meter persegi yang telah disiapkan di Tanjung Banon. Tanah yang akan diberikan bukanlah hak guna bangunan, melainkan hak milik. “Ini adalah kebijakan langsung dari Presiden,” katanya.

Rumah-rumah yang akan dibangun adalah tipe 45 dengan harga Rp 120 juta. Selama menunggu penyelesaian rumah, warga akan menerima uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang per bulan (sekeluarga empat orang akan menerima Rp 4,8 juta per bulan) dan uang kontrak hunian sebesar Rp 1,2 juta per keluarga per bulan.

Terkait sekitar 900 keluarga yang akan dipindahkan, Bahlil menjelaskan bahwa 300 di antaranya telah berkomitmen untuk melakukan sensus diri secara sukarela. Sensus akan dipastikan untuk terus berlanjut.

“Kami juga sepakat bahwa terkait pemindahan ke Tanjung Banon, permukiman akan dikembangkan dengan baik oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, akan dibangun jembatan dan tempat pelelangan ikan (TPI), yang sebelumnya belum ada. Sekolah juga akan disediakan, dan sanitasi akan dipertimbangkan. Selanjutnya, sebuah masjid dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan didirikan,” kata Bahlil.

Anggaran
Bahlil menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menghitung total anggaran yang diperlukan. Yang utama, katanya, adalah bahwa masyarakat akan dijamin mendapatkan hak-haknya. “Apa yang telah diputuskan menjadi jaminan pemerintah. Darimana (sumbernya) itu adalah urusan pemerintah dan BP Batam. “Yang jelas adalah sesuai aturan,” katanya.

Pembangunan Rempang Eco City

Terkait keterlibatan masyarakat, ia juga mengkonfirmasi bahwa akan ada efek pengganda dari pembangunan Rempang Eco City yang akan dirasakan oleh masyarakat, misalnya terkait kontraktor (pekerjaan proyek). Namun, tambahnya, harus memenuhi persyaratan atau profesional. Jika tidak, akan dicari pekerjaan yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, terkait pasokan makanan dalam pelaksanaan proyek, masyarakat juga akan terlibat. Semua orang akan menjadi bagian integral dari kesepakatan ini. Keterlibatan masyarakat, menurutnya, akan terus dijamin.

Bahlil mengakui bahwa awalnya ada ketidakpahaman dalam komunikasi dengan publik. “Namun, kami telah melakukan perbaikan. Salah satu metode perbaikan adalah dengan terlibat langsung dalam diskusi dengan masyarakat. Kami bertemu dengan para pemimpin masyarakat setempat. Ke depan, saya dapat menjamin bahwa kami akan menggunakan pola yang manusiawi dan familial,” katanya.

Wali Kota Batam/Kepala Badan Pengusahaan Batam Free Trade Zone and Free Port (BP Batam), Muhammad Rudi, menyebutkan bahwa setelah keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, saat ini ada dua lokasi untuk pemindahan warga Rempang. Pertama adalah Dapur 3 Pulau Galang dan Tanjung Banon, yang masih berada di Pulau Rempang.

Dari total luas lahan 7.572 hektar yang akan menjadi lokasi pengembangan Rempang Eco City, 2.350 hektar dengan 961 keluarga akan dipindahkan ke Tanjung Banon. “Sebelumnya, pembangunan jalan, fasilitas sosial, fasilitas umum, sekolah, dan rumah sakit ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Rudi.

Sebelumnya, puluhan warga dari 16 desa di Pulau Rempang, Batam, masih menolak untuk dipindahkan dan akan terus berjuang untuk melindungi rumah mereka agar tidak dikosongkan. Menurut mereka, ikatan

By Chamber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *